Pusat Penelitian Tenaga Listrik dan Mekatronik-LIPI (TELIMEK-LIPI) merupakan salah satu pusat penelitian milik pemerintah yang lahir dari hasil pengembangan Lembaga Elektronika Nasional (LEN-LIPI) pada tahun 1986.
LEN-LIPI adalah Lembaga Penelitian milik Pemerintah yang bernaung di bawah LIPI diresmikan pada tanggal 10 Juni 1965. Awalnya hanya menempati ruang kerja di dalam Kampus ITB Bandung, yang kemudian terus berkembang pesat sehingga akhirnya mampu mendirikan gedung sendiri di Jln.Soekarno-Hatta No.470/295 A Bandung.
Peresmiannya dilakukan pada tanggal 31 Mei 1983 oleh Presiden Republik Indonesia, Bapak Soeharto Berdasarkan KEPPRES No. 1 tahun 1986, LEN-LIPI dikembangkan menjadi tiga Pusat Penelitian dan Pengembangan dan satu Unit Pelaksana Teknis (UPT LEN-LIPI), dengan segala fasilitasnya yang ada di Jln. Soekarno-Hatta No. 470/295 A Bandung, masuk Badan Pengelola Industri Strategis (BPIS) menjadi salah satu BUMN yang dikelompokan dalam Industri Strategis (BUMNIS) bersamaan dengan 9 MUMNIS lainnya, sedangkan ke tiga Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) pindah ke Jln. Ranggamalela Bandung dan Komplek LIPI Jln. Sangkuriang, Gedung 20 Bandung 40135.
Pada Tahun 1993 ketiga Puslitbang dapat membangun gedung seluas 5100 m2. Untuk kegiatan administrasi dan laboratoriumnya, Puslitbang TELIMEK LIPI menempati ruangan seluas 3226 m2 di gedung tersebut dan 3000 m2 untuk kegiatan di Lampung.
Setelah beberapa kali mengalami perubahan Struktur Organisasi, pada tanggal 5 Januari 2001 dengan keputusan Kepala LIPI No. 1151/M/2001, Puslitbang TELIMEK yang berada di bawah koordinasi Kedeputian Bidang Ilmu Pengetahuan Tenik, kembali mengalami perubahan Struktur Organisasi dan perubahan nama menjadi Pusat Penelitian Tenaga Listrik dan Mekatronik LIPI (P2 TELIMEK-LIPI).
Tugas dan Fungsi
Tugas
Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyesuaian pedoman, pemberian bimbingan teknis, penyusunan rencana dan program pelaksanaan penelitian bidang tenaga listrik dan mekatronik serta evaluasi dan penyusunan laporan.
Fungsi
Penyiapan bahan perumusan kebijakan penelitian bidang tenaga listrik dan mekatronik;
Penyesuaian pedoman, pembinaan dan pemberian bimbingan teknis penelitian bidang tenaga listrik dan mekatronik;
Penyesuaian rencana program dan pelaksanaan penelitian bidang tenaga listrik dan mekatronik;
Pemantauan pemanfaatan hasil penelitian bidang tenaga listrik dan mekatronik;
Pelayanan jasa ilmu pengetahuan dan teknologi bidang tenaga listrik dan mekatronik;
Evaluasi dan penyusunan laporan penelitian bidang tenaga listrik dan mekatronik;
Pelaksanaan urusan tata usaha.